Perjanjian Hukum Internasional Deklarasi Kemerdekaan Unilateral Dalam Menghormati Kosovo | |
---|---|
Pengadilan | Mahkamah Internasional |
Nama lengkap perkara | Perjanjian Hukum Internasional Deklarasi Kemerdekaan Unilateral Dalam Menghormati Kosovo (Permintaan untuk Opini nasihat) |
Diputuskan | 22 Juli 2010 |
Sitasi | Accordance with international law of the unilateral declaration of independence in respect of Kosovo (Request for Advisory Opinion) |
Opini atas perkara | |
Deklarasi Kosovo tak mencederai hukum internasional (10–4) | |
Majelis hakim | |
Hakim anggota majelis | Hisashi Owada (Presiden), Peter Tomka (Wakil Presiden), Abdul G. Koroma, Awn Shawkat Al-Khasawneh, Thomas Buergenthal, Bruno Simma, Ronny Abraham, Kenneth Keith, Bernardo Sepúlveda Amor, Mohamed Bennouna, Leonid Skotnikov, Antônio Augusto Cançado Trindade, Abdulqawi Ahmed Yusuf, Christopher Greenwood |
Kesesuaian Deklarasi Kemerdekaan Sepihak Kosovo dengan Hukum Internasional adalah sebuah opini nasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional. Permohonan untuk mengeluarkan opini ini dilayangkan oleh oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan deklarasi kemerdekaan Kosovo 2008. Wilayah Kosovo menjadi bahan persengketaan antara Serbia dan Republik Kosovo yang didirikan oleh deklarasi tersebut. Ini adalah perkara pertama di Mahkamah Internasional yang berkaitan dengan deklarasi kemerdekaan sepihak.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search